Sekolah Negeri Bakal Makin Penuh Nih!,PPN Pendidikan Hanya untuk Sekolah Tajir

Ilustrasi photo by reqnews.com


Selain sembako, sektor pendidikan juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Meski Berita terkini mendapat banyak protes, namun sepertinya pemerintah tak peduli.


Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Keuangan Keuangan memastikan, wacana pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bidang pendidikan hanya untuk jasa pendidikan tertentu. Tujuannya, agar insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.


"Mengenai pajak pertambahan nilai atas jasa pendidikan, aplikasi ini hanya berlaku untuk sekolah-sekolah mewah. Sementara itu, layanan pendidikan yang digunakan oleh masyarakat tetap tidak akan terpengaruh oleh pajak pertambahan nilai," tulis Administrasi Negara Perpajakan. dalam pengumuman resmi yang diunggah di Instagram @. ditjenpajakri pada Kamis, 17 Juni 2021.


Baca juga: Sholawat Nariyah


Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan 550 triliun rupiah untuk sektor pendidikan. Selama ini anggaran tersebut telah digunakan untuk semua jenis fasilitas pendidikan, termasuk pendidikan mewah. “Oleh karena itu, kursus swasta berbiaya tinggi dan pendidikan gratis tidak perlu membayar PPN,” bunyi pengumuman itu.


Dalam praktiknya puisi, anggaran insentif pajak pertambahan nilai yang dinilai belum memenuhi target tidak hanya terjadi di bidang pendidikan. Di bidang pangan atau sembako, beras kualitas tinggi dan beras biasa saat ini tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.


Contoh lain, PPN tidak berlaku untuk daging sapi Wagyu yang dibuat dengan daging lokal. Padahal, daya beli konsumen kedua komoditas ini berjauhan, namun insentif pajak yang mereka terima sama.


“Yang mampu tidak perlu bayar pajak karena konsumsi barang/jasa tidak perlu bayar PPN,” tulis Administrasi Negara Perpajakan dalam unggahan tersebut.


Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah telah menyiapkan RUU KUP yang mencakup reformasi sistem pajak pertambahan nilai. Sistem ini diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.






Sumber

Next Post Previous Post