Sosok Muhammad Yusuf, Hakim Pemutus Vonis Hukuman Kasus Mantan Jaksa Pinangki

Hakim Muhammad Yusuf
Photo by reqnews.com


Pengurangan penilaian mantan jaksa penuntut Pinangki Sirna Malarasari di Kantor Jaksa Agung (membuat) dari 10 hingga 4 tahun di penjara memanen pusat perhatian banyak pihak.


Bagaimana?Berita terkini Hakim bahkan memotong lebih dari setengah dari hukuman Pinangki.


Hakim, Muhammad Yusuf, yang meringankan hukuman Jaksa Penuntut Pinanki, memimpin panel dan termasuk Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.


Hakim Muhammad Yusuf lahir pada tanggal 18 Oktober 1955 di Sumeitang. Saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang tercatat sebagai penasihat utama IV/e.


Selain menangani kasus mantan jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga menangani kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Saat itu Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Saat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengajukan kasasi, Muhammad Yusuf juga menjadi ketua majelis hakim.


Sebaliknya, majelis hakim di tingkat banding mengembalikan hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena mereka menghormati hak asasi manusia terdakwa. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa turut andil dalam menyukseskan pemilihan umum 2019.







Sumber




Next Post Previous Post