Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 



Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Putri Candrawathi terbukti menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, dan telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Namun, Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.


Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun, yang lebih ringan dibandingkan dengan vonis akhir. Vonis ini membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah berhasil mengadili kasus pembunuhan berencana dengan adil dan tegas.

Next Post Previous Post