DKI Jakarta Salah Satu Kota Yang Menerima Vaksin Pfizer Tahap Awal

Vaksin Pfrizer


Pemerintah baru-baru ini telah mendatangkan sebanyak 1.560.780 juta dosis vaksin Pfizer, vaksin yang bermerek dagang COMIRNATY telah tiba di Indonesia beberapa daerah di Jabodetabek menjadi prioritas awal pemberian vaksinasi ini.

Wilayah Jabodetabek mendapatkan prioritas awal dikarenakan vaksin Pfrizer membutuhkan penanganan dan penyimpanan khusus dalam pendistribusiannya karena vaksin Pfrizer harus disimpan di dalam suhu sangat rendah antara -90 sampai -60  °C.

Vaksin Pfrizer Akan Datang di Indonesia Secara Bertahap


Secara kontinyu ada 50 juta vaksin Pfrizer yang akan datang di Indonesia tahun ini, vaksin Pfrizer telah memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM pada 14 Juli 2021, sehingga bisa langsung dapat digunakan untuk masyarakat, Emergency Use Authorization (EUA) adalah izin yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Izin ini digunakan untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam keadaan darurat, dalam hal ini pandemi virus corona. Isitlah EUA mungkin terdengar asing, tapi tidak bagi pekerja medis. 




Ilustrasi photo by pixabay.com

10 Tempat Di DKI Jakarta Yang Melayani Vaksinasi Pfizer


DKI Jakarta memperoleh jatah pemberian vaksin Pfrizer 232.824 untuk dosis pertama, oleh karena nya jumlah vaksin terbatas penyaluran vaksin hanya diberikan di 10 fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, berikut adalah 10 fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Pfrizer:

1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading
2. RSIA Family
3. RSUD Tugu Koja
4. RS Prikasih
5. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
6. Puskesmas Cilandak
7. RSUD Jati Padang
8. Puskesmas Kelurahan Pancoran
9. UPK Kemenkes Rasuna Said
10. BPSDM Kemenkes Hang Jebat

Syarat Untuk Mendapatkan Vaksinasi Pfizer Di DKI Jakarta


Adapun syarat penerimaan vaksin Pfrizer di Jakarta yang tertuang dalam Surat Dinas Kesehatan Nomor 8658/-1.772.1 tentang Vaksinasi Covid-19 Pfizer yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti adalah sebagai berikut:

1. Hanya masyarakat yang ber KTP dan berdomisili di Jakarta
2. Masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2
3. Masyarakat yang berumur di atas 18 tahun
4. Memiliki rekomendasi surat bagi pemilik komorbid atau penyakit berat
5. Tidak berlaku untuk vaksinasi dosis 3 atau sebagai booster
















Next Post Previous Post