Anies Baswedan Akan Memperbolehkan PTM Di Selenggarakan

Gubernur Anies Baswedan



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisyaratkan akan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM), meskipun Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3.

Dilansir dari Antaranews Anies mengatakan "Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur (KEPGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.




Keputusan ini hasil kerja sama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. KEPGUB ini telah ditandatangani sejak tanggal 23 Agustus 2021, PTM diselenggarakan secara terbatas maksimum 50% dari kapasitas.


Keputusan Gubernur ini berlandaskan pada keputusan bersama menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019










Next Post Previous Post