Pelaku Penimbun Obat-Oksigen Medis Bakal Di Tindak Tegas Pemerintah



Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menegaskan siapapun yang melalui penimbunan oksigen medis dan obat-obatan Covid-19 pada masa darurat pandemi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 


Ia pun mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengambil kesempatan pribadi, apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini. "Sekali lagi saya sampaikan hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang mengeksploitasi masa darurat demi kepentingan pribadi," ujar Jodi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Minggu 4 Juli 2021.


Menurutnya, saat ini kebutuhan oksigen dalam negeri mulai terbatas, sehingga oksigen medis diprioritaskan untuk pasien Covid-19. Jodi juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat pengadaan obat dan alat kesehatan pada masa pandemi.



Baca juga : Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19



"Kami menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan mencari oksigen secara maksimal baik dari industri lokal maupun impor," kata dia. 


Sekadar informasi, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Tercatat per Minggu 4 Juli 2021 kasus positif bertambah 27.233 orang dan angka kematian sebanyak 555 kasus.


Melonjaknya kasus tersebut juga berdampak bagi ketersediaan obat untuk perawatan pasien Covid-19 dan oksigen medis mulai menipis.





Sumber: Reqnews.com




Next Post Previous Post