Cek Nih Syarat dan Ketentuan Pekerja Penerima BSU
Salah satu program bantuan dari pemerintah yang dapat dinikmati pekerja ialah BSU, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 600 ribu per pekerja, BSU sendiri sudah tersalurkan sebanyak 8.168.987 orang atau 63,60 persen dari target yang ditetapkan.
Adapun syarat penerimaan BSU 2022 sudah tercantum pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Walaupun pekerja sudah memenuhi syarat penerimaan yaitu upah minimum Rp 3,5 juta serta memiliki BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya untuk pemadanan dari data BLT BBM, agar jangan sampai penerima BSU telah menerima bantuan sosial lain seperti BLT BBM.