KPK Meminta Interpol Menerbitkan Red Notice Kepada Harun Masiku

Tersangka Harun Masiku
 Photo by reqnews.com


 Buronan Harun Masiku di duga Kuat masih ada di Indonesia, KPK sudah beberapa kali menyampaikan informasi terkini tentang Harun Masiku yang telah buron selama 16 bulan.


Informasi terbaru KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) untuk segera menerbitkan red notice, untuk mengupayakan pencarian daftar buron (DPO) dalam kasus suap anggota DPR itu.


Langkah menerbitkan red notice perlu dilakukan agar tersangka buron kasus suap Harun Masiku dapat segera di tangkap dan dapat menyelesaikan proses hukum.


KPK memastikan pihaknya tetap bekerja menangkap tersangka kasus suap ini hingga  kini, dalam kesuksesan menangkap tersangka, KPK tidak didasari satu atau dua orang melainkan sistem dan kelompok untuk menangani suatu perkara tersebut.





Sumber

Next Post Previous Post