Covid Merajalela PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Sampai Pukul 17.00

Ganip Warsito photo by reqnews.com


REQNews - Kasus Covid-19 yang terus melonjak memaksa pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.


Perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 28 Juni 2021.


“Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, harus ditegakkan dengan baik,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin 28 Juni 2021.


Ganip mengatakan sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani.


Ganip juga mengatakan, untuk sektor ekonomi seperti pusat perbelanjaan, kegiatan operasional akan berlanjut hingga pukul 17.00. Untuk restoran, hanya takeaway yang diperbolehkan dan dibatasi hingga pukul 20.00.


“Jadi untuk departemen ekonomi seperti pusat perbelanjaan, ini hanya buka sampai pukul 17.00, lalu restoran hanya mengizinkan takeout, yang dibatasi hingga pukul 20.00. Ini beberapa batasan dan akan diterapkan sebagai amandemen oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Negeri hingga saat ini,” kata Ganip.


Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. 




Sumber





Next Post Previous Post